Langsung ke konten utama

Postingan

Featured post

Yuk, Mulai Langkah Kecil untuk Bela Negara!!

Kesadaran Bela Negara merupakan salah satu hal penting yang harus dimiliki oleh warga negara di suatu Negara, tak terkecuali Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Nah, Apa sih Bela Negara itu? Menurut UU Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2002 dalam Pasal 9 Ayat 1 tentang Pertahanan Negara, Bela Negara adalah sikap dan perilaku warga negara yang dijiwai oleh kecintaannya terhadap NKRI yang berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 dalam menjamin kelangsungan hidup berbangsa dan bernegara yang seutuhnya. Dasar Hukum Bela Negara Di Indonesia Bela Negara diatur dalam UUD 1945 dalam pasal-pasal berikut : ·          Pasal 27 ayat (3) UUD RI 1945 yang berbunyi “Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara.” ·          Pasal 30 ayat (1) UUD RI 1945 yang berbunyi “Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pertahanan dan keamanan negara.” Namun, di era modern ini, masyarakat seringkali lupa akan jati dirinya sebagai se

Postingan Terbaru